Monday, November 5, 2012

Mencurigakan, DPR Lelang Tiga Proyek di Akhir Tahun

Posted by Erfin Syafrizal On 07:05 0 comments

Mencurigakan, DPR Lelang Tiga Proyek di Akhir Tahun
Penulis : Icha Rastika | Minggu, 4 November 2012 | 19:44 WIB

SANDRO GATRAParkir di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, senilai Rp 3 miliar terbengkalai meskipun pembangunan sudah rampung beberapa bulan lalu

JAKARTA, KOMPAS.com — Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran atau Fitra menduga DPR sengaja melelang tiga proyek bernilai miliaran rupiah di akhir tahun untuk menghindari sorotan publik.
Fitra berpendapat, waktu pelaksanaan lelang proyek tahun anggaran 2012 ini terkesan janggal karena terlalu dekat dengan waktu penandatanganan kontrak proyek yang sudah ditargetkan sebelumnya.
"Dengan adanya pekerjaan pada akhir tahun 2012 ini menunjukkan kepada publik bahwa ada kesengajaan yang dilakukan DPR agar pekerjaan ini tidak menjadi sorotan tajam publik. Juga bisa dikatakan bahwa kinerja staf kesekjenan DPR tidak maksimal, terkesan mau enak saja, dan jelas-jelas hanya makan gaji buta," kata Koordinator Investigasi dan Advokasi Fitra Uchok Sky Khadafi melalui siaran pers yang diterima wartawan, Minggu (4/11/2012).
Uchok memaparkan, tiga proyek yang proses lelangnya baru dimulai akhir tahun ini adalah penggantian pagar batas gedung DPR dengan Taman Ria bernilai Rp 1 miliar, proyek renovasi toilet gedung Nusantara I DPR bernilai Rp 1,4 miliar, serta perbaikan ruang kerja anggota di gedung Nusantara I DPR dengan nilai proyek sekitar Rp 6,2 miliar.
Adapun ketiga proyek tersebut kontraknya akan ditandatangani antara tanggal 22 November dan 30 November.
"Hal ini berarti, hanya tersisa satu bulan untuk melaksanakan tiga pekerjaan ini," kata Uchok.
Secara umum, lanjutnya, proyek ini sangat tidak memungkinkan untuk dilaksanakan secara baik sesuai dengan waktu yang tersedia tahun ini. Dikhawatirkan, nasib tiga proyek itu akan sama dengan proyek parkir motor DPR yang terllihat selesai, tetapi belum bisa dimanfaatkan publik.
Lahan parkir di gedung DPR yang dibangun sejak tahun 2011 itu belum dapat dimanfaatkan publik hingga Oktober 2012. Badan Pemeriksa Keuangan menilai, proyek pembangunan lahan parkir tersebut melanggar kontrak.
BPK pun menyarankan Sekretariat Jenderal DPR agar mendenda kontraktor pelaksana, yakni PT BRJ, senilai Rp 173 juta dan mengembalikan uang sebesar Rp 33.467.355 karena tidak mengerjakan sejumlah pekerjaan pendukung.
Editor :
Ervan Hardoko

0 comments:

Post a Comment

Pages 121234 »