Mantan anggota DPR periode 1999-2004 Djoko Susilo mengakui adanya praktek setoran ''jatah'' di parlemen sejak lama. “Dulu jumlahnya tidak banyak, tidak segawat sekarang,” ujar politikus Partai Amanat Nasional ini saat dihubungi oleh Tempo, Selasa, 30 Oktober 2012.

Selain itu, dulu praktek jatah menjatah itu tidak dilakukan dengan kasar. “Biasanya bentuknya seperti membayari tiket pesawat dan ongkos hotel untuk anggota DPR,” ujar mantan wartawan Jawa Pos ini. Selain itu, mitra kerja komisi akan memfasilitasi anggota dewan untuk mengunjungi konstituennya di daerah pemilihan, sekaligus menyelenggarakan acara di daerah tersebut. “Bisa juga diberikan honor sebagai pembicara,” kata Djoko yang kini menjadi Duta Besar Indonesia di Swiss.



Djoko mengibaratkan praktek pemberian gratifikasi kepada anggota DPR seperti kentut. "Ada baunya, tapi sulit dibuktikan," ujar Djoko.

Bekas anggota Komisi Pertahanan ini mengklaim tak semua komisi melakukan praktek jatah-menjatah itu. “Kalau dulu istilahnya ada Komisi Mata Air dan Komisi Air Mata,” ujar dia. Komisi Mata Air, kata Djoko, merujuk pada komisi yang banyak menerima fasilitas dari para mitra kerjanya. Sebagai contoh, antara lain, Komisi BUMN.

Sedangkan Komisi Air Mata, ujar Djoko, merujuk pada komisi yang nyaris tak pernah mendapatkan fasilitas dari para mitra kerjanya. “Saya ini masuk Komisi Air Mata,” kata Djoko.

sumber: tempo.co